Pertanyaan:
Bismillah
Mohon penjelasannya Ustadz hafizhakumullah
Bapak saya mendapatkan harta warisan dari hasil penjualan tanah milik kakek saya.
1. Bapak saya terkena gangguan jiwa/penyakit kejiwaan. Apakah tetap mendapatkan harta warisan tersebut dari kakek saya? (Bapak saya memiliki seorang istri, 2 anak laki-laki termasuk saya, dan 3 anak perempuan, semuanya dalam keadaan sehat)
2. Jika mendapatkan harta warisan tersebut, apakah boleh saya sebagai anak laki-laki membagikan harta tersebut kepada ibu, kakak, dan adik saya? Jika boleh, apakah ada ketentuannya berapa pembagiaannya ataukah sesuai kesepakatan?
Syukran wa jazakumullahu khairan.
Dari: Mbbccc
Jawaban:
Bapak Anda tetap mendapatkan warisan dari kakek Anda, walaupun bapak Anda kurang “sehat”. Anda dan ibu Anda tidak berhak mendapatkan warisan dari kakek Anda tersebut.
Kewajiban Anda adalah mempergunakan harta warisan yang dimiliki bapak Anda untuk menafkahi orang-orang yang wajib dinafkahi oleh bapak Anda (dalam hal ini Anda dan saudara Anda beserta ibu Anda). Tidak boleh dibagi-bagi langsung sebagai harta warisan sedangkan bapak Anda masih hidup.
Anda menjadi kafil (penanggung jawab bapak Anda) dalam menunaikan kewajiban hartanya, maka jadilah orang yang amanah.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Waktu Membayar Fidyah, Siapakah Imam Mahdi Dan Dajjal, Hukum Tidak Mandi Wajib, Pertanyaan Tentang Islam Dan Jawabannya, Istri Hypersex, Syarat Shalat Jamak Dan Qasar